Manajemen Ambulance Part 3
Ketentuan Saat Perjalanan
- Saat menuju lokasi penderita boleh menyalakan sirene dan lampu rotator
- Saat membawa pasien hanya menyalakan lampu rotator
- Kecepatan max 40 km/jam saat jalan biasa dan max 8o km/jam di jalan bebas hambatan
- Mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas
- Jika nyalakan sirine, matikan sirine sejauh 60 meter saat akan masuk didepan IGD / Rumah Sakit
- Matikan kendaraan anda saat tiba didepan IGD
- Setelah pasien diturunkan segera pindahkan ambulan ketempat lain agar ambulan lain dapat menurunkan pasien didepan IGD