Muhammadiyah, Al-Irsyad dan Persatuan Islam merupakan tiga serangkai organisasi Islam pembaharu yg paling berpengaruh di Indonesia. Pada awal abad XX telah lahir sejumlah tokoh elit Muslim. Mereka memiliki semangat pembaharuan dalam pemikiran keagamaan. Semangat reformasi itu datang bersamaan dgn maraknya perkembangan ide-ide reformasi yg berkembang di Timur Tengah. Pada pertengahan abad XVIII di Jazirah Arab muncullah gerakan yg dipimpin oleh Muhammad bin Abdul Wahhab . Gerakan ini merupakan tanggapan nyata dari pemikiran Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya yg terkenal Ibn Qayyim Al-Jauziyah dua orang tokoh reformis Islam yg memberi ciri awal munculnya renesans dunia Islam utk kembali kepada kemurnian Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Pada awal pekembangannya Islam di Indonesia terutama pula Jawa yg juga pusat Kerajaan Hindu-Jawa mengalami tantangan yg sungguh berat. Di mana pada umumnya keadaan masyarakat sudah memiliki keyakinan yg mendarah daging dgn kebudayaan Hindu yg kental. Akan tetapi perkembangan agama Islam di Indonesia terutama di Jawa menjadi pesat diantaranya krn peran yg cerdik dan kemampuan berdakwah yg handal dari tokoh-tokohnya pada jaman yg terkenal dgn sebutan “Wali Sanga/Wali sembilan.” Tokoh Islam yg terkemuka pada jamannya itu berdakwah menyebarkan agama dgn contoh ketauladanan dan kemampuan spiritualnya yg tinggi serta mengikuti atau menyiasati keadaan tradisi dan kebudayaan setempat dgn mendahulukan pemahaman tata cara beribadah dan mengesampingkan pemahaman aqidah. Sehingga tidak terjadi pergolakan atau kegaduhan dgn tradisi masyarakat setempat. Hal ini mungkin menurut pertimbangan tokoh-tokoh Islam yg arif pada jamannya itu sebagai metode dakwah yg tepat dgn berpegang teguh kepada “bil hikmah wal mau’izhah hasanah.”Dan pada masanya nanti diharapkan akan datang para pendakwah dan mubaligh yg gigih mengajarkan pemahaman aqidah yg murni.

Keadaan perkembangan agama Islam dgn wawasan aqidah yg kurang tersebut pada umumnya di kalangan masyarakat terus berjalan sampai kemudian muncul tokoh-tokoh muda reformis dgn menekankan kepada pemahaman aqidah yg murni bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dari sinilah kemudian perkembangan pemikiran Islam mulai tumbuh dan tidak dipungkiri merupakan hal yg mesti terjadi adl perang urat saraf pergolakan pemikiran antara pro pembaharu dgn pemikiran moderat gaya Wali Sembilan. Kelompok tersebut bermuara sampai sekarang pada kelompok-kelompok terbesar di Indonesia yaitu dari kalangan NU yg moderat dan kelompok elitis kalangan cendekiawan yaitu Muhammadiyah Al-Irsyad dan Persis yg pro pembaharu yg merupakan tiga serangkai yg tidak terpisahakan hingga saat ini. Walaupun sekarang terlihat pola-pola pemikiran NU cenderung terjadi perubahan dimana yg dahulunya hanya menganut satu mazhab yaitu Imam Syafii dgn ciri khas tradisi ke-Nu-annya sekarang sudah banyak pemikirannya yg lintas mazhab tetapi dikalangan bawah perbedaan di dua kelompok besar itu sangat kental. Sehingga kita dapat melihat warga NU jum’atan di masjid NU warga Muhammadiyah Jum’atan di masjid Muhammadiyah hanya krn persoalan masalah adzan dalam shalat Jum’at dimana utk warga Nahdliyin dgn menggunakan dua adzan sementara kalangan Muhamadiyah hanya satu adzan. Ini adl salah satu perbedaan furu’iyah yg memang mesti terjadi dan tidak mungkin menyatukan fisi hal-hal semacam ini. Sehingga mujtahid terkenal di abad ini Syaikh Yusuf Qardawi menyatakan bahwa merupakan hal yg bodoh dan mustahil menyatukan semua pendapat di dalam Islam dalam masalah furu’ krn tabiat agama Islam memang menghendaki adanya bergamai macam penafsiran atau perbedaan selain berbagai macam factor lainnya.

SEJARAH BERDIRI DAN TOKOH-TOKOHNYA

Al-Irsyad berdiri setelah berdirinya Jamiat Khair yaitu organisasi yg didirikan warga keturunan Arab di Jakarta yg hanya khusus bergerak dalam bidang pendidikan. Salah satu tokoh penting dan sangat berpengaruh adl Ahmad Soorkatty dari keturunan Sudan waktu itu termasuk wilayah Mesir.

Ahmad Surkati dilahirkan di pulau Arqu daerah Dunggulah Sudan. Ia sudah menghafal Al-Qur’an di usia mudanya berkat ketekunan dan kasih sayang ayahnya menggembleng anaknya yg juga merupakan ulama besar yg terkenal. Setelah ayahnya meninggal dunia ia melanjutkan belajarnya ke Al-Azhar Mesir. Sampai kemudian melanjutkan belajar di Makkah dan dgn thesisnya tentang Al-Qadha wal Qadar ia meraih gelar Al ‘Allamah dgn asuhan guru besar Syaikh Muhammad bin Yusuf Alkhayaath dan Syaikh Syu’aib bin Musa Almaghribi.

Pengembaraannya ke Indonesia bermula dari permintaan Jami’at Khair di Indonesia utk mengajar. Melalui perantaraan Syaikh Muhammad bin Yusuf Al-Khayyath dan Syaikh Husain bin Muhammad Al-habsyi sampailah maksud Surkati utk memenuhi permintaan Jami’at Khair dgn membawa bekal keyakinan “mati di Jawa dgn berjihad lbh suci daripada mati di Makkah tanpa jihad.” Akan tetapi setelah beberapa lama terjadi ketidakharmonisan hubungan antara pihak Jami’at Khair dgn Surkati akhirnya Surkati keluar dan kemudian setelah berdiri dan berkembangnya pendidikan madrasah Al-Irsyad ia menjadi pengajar di madrasah Al-Irsyad. Keberadaan Surkati di Al-Irsyad meroketkan organisasi tersebut jauh meninggalkan Jami’at Khair. Di samping memang Jami’at Khair terdapat banyak kelemahan di dalam sosiokulturalnya di antaranya masih memandang tentang perbedaan status sosial.

Kedatangan Surkati di pulau Jawa bulan Maret 1911 ternyata kemudian menjadi peristiwa penting dalam sejarah perkembangan Islam di Indonesia yaitu sejarah pekembangan faham pembaharuan Islam di Indonesia terutama krn kegiatannya yg suka bergelut dalam bidang pendidikan ketimbang keorganisasian Al-Irsyad itu sendiri.

Pada saat Ahmad Surkati mengujungi sahabatnya Awad Sungkar Al-Urmei di Solo tahun 1912 dalam perjalanannnya bertemu dgn tokoh pribumi yg sedang asyik membaca majalah Almanar dan mengaguminya krn kemampuannya membaca bahasa Arab. Di samping itu memang krn jalan pikirannya yg sama tentang pemahaman pemurnian aqidah sehingga keduanya menjadi akrab. Dalam pertemuan dan perkenalannya inilah terjadi tukar pikiran antara keduanya sampai pada kesimpulan yg mengandung tekad mereka berdua utk sama-sama mengembangkan pemikiran Muhammad Abduh di Indonesia.

Pada waktunya di kemudian berkembang pesatlah organisasi pembaharu yg menjadi terkenal dan besar di Indonesia hingga saat ini yaitu Al-Irsyad Al-Islamiyah dan kemudian menyusul pada tahun 1912 berdiri Muhamadiyah oleh Ahmad Dahlan di Yogyakarta. Dan pada tahun 1923 berdiri pula organisasi yg sepaham yaitu Persatuan Islam di Bandung.

Di dalam akte pendirian dan Anggaran Dasar Al-Irsyad yg disahkan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda tercatat pengurus pertamanya adalah
  1. Salim bin Awad Balweel sebagai ketua.
  2. Muhammad Ubaid Abud sebagai sekretaris.
  3. Said bin Salim Masy’abi sebagai bendahara.
  4. Saleh bin Obeid bin Abdat sebagai penasehat.
Setelah keluarnya beslit dari Gubernur Jenderal itu pada hari Selasa tanggal 19 Syawwal /31 Agustus 1915 telah diadakan Rapat Umum Anggota. Dalam rapat itu diputuskan susunan pengurus utk kepentingan intern

  1. Salim bin Awad Balweel sebagai ketua.
  2. Saleh bin Obeid bin Abdat sebagai wakil ketua.
  3. Muhammad Ubaid Abud sebagai sekretaris.
  4. Said bin Salim Masy’abi sebagai bendahara.

Pengurus ini dilengkapi dgn 19 orang sebagai komisaris yg berkewajiban mengawasi jalannya perhimpunan dgn berbagai permasalahan yg dihadapinya yaitu
  1. Ja’far bin Umar Balfas.
  2. Abdullah bin Ali Balfas.
  3. Abdullah bin Salmin bin Mahri.
  4. Abdullah bin Abdulqadir Harharah.
  5. Sulaiman bin Naji.
  6. Ahmad bin Thalib.
  7. Muhammad bin Said Aluwaini.
  8. Ali bin Abdullah bin ‘On.
  9. Mubarak bin Said Balwel.
  10. Awad bin Said bin Eili.
  11. Said bin Abdullah Basalamah.
  12. Awad bin Ja’far bin Mar’ie.
  13. Salim bin Abdullah bin Musa’ad.
  14. Said bin Salim bin Hariz.
  15. Aid bin Muhammad Balweel.
  16. Abud bin Muhammad bin Al-Bin Said.
  17. Ghalib bin Said bin Thebe’.
  18. ‘Abid bin Awad Al-’Uwaini
  19. Mubarak Ja’far bin Said.
Sayyid Abdullah bin Alwi Alatas merupakan tokoh pendukung utama yg pada saat kelahiran Al-Irsyad sebagai penyumbang dana terbesar walaupun tidak aktif dalam kepengurusan yaitu sekitar uang sejumlah 10.000 ton beras jika dibandingkan jumlah beras pada waktu itu.

Selain itu terdapat tokoh-tokoh terhormat dan terpercaya lainnya yg juga tidak masuk dalam kepengurusan seperti Sayyid Abdullah bin Abudakar Al-Habsyi Sayyid Abdullah bin Salim Alatas dan masih banyak lagi tokoh-tokoh lainnya.

ARAH PERJUANGAN DAN SIFAT IDIOLOGINYA
Perjuangan dan cita-cita Al-Irsyad serta keyakinannya dapat dilihat dalam apa yg disebut “Pedoman Asasi Al-Irsyad” yaitu
Hakekat Al-Irsyad Organisasi ini menamakan dirinya sebagai perhimpunan yg bertujuan memurnikan pemahaman tauhid ‘ibadah dan ‘amaliyah Islam dan bergerak dalam bidang pendidikan pengajaran kebudayaan dan dakwah Islam serta kemasyarakatan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah guna mewujudkan pribadi Muslim dan masyarakat Islam menuju keridhoan Allah SWT.

Mabadi’ Al-Irsyad
  1. memahami ajaran Islam dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan bertahkim kepadanya.
  2. Beriman dgn aqidah Islamiyah yg berdasarkan nash-nash Kitab Al-Qur’an dan Sunnah yg sahih terutama bertahud kepada Allah yg bersih dari syirik takhayul dan khurafat.
  3. Beibadah menurut tuntunan Kitabullah dan Sunnah rasul-Nya bersih dari bid’ah.
  4. Berakhlak dgn adab susila yg luhur moral dan etik Islam serta menjauhi adat istiadat moral dan etik yg bertentangan dgn Islam.
  5. Memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan utk kesejahteraan duniawi dan ukhrawi yg diridhoi Allah SWT.
  6. Meningkatkan kehidupan dan penghidupan duniawi pribadi dan masyarakat selama tidak diharamkan oleh Islam dgn nash serta mengambil faedah dari segala alat dan cara teknis organisasi dan administrasi modern yg bermanfaat bagi pribadi dan ummat materiil dan spiituil.
  7. Bergerak dan berjuang secara terampil dan dinamis dgn pengorganisasian dan koordinasi yg baik bersama-sama organisasi-organisasi lain dgn cara ukhuwah Islamiyah dan setia kawan serta saling Bantu dalam memperjuangkan cita-cita Islam yg meliputi kebenaran kemerdekaan keadilan dan kebajikan serta keutamaan menuju keridhoan Allah.

Perkembangan oganisasi Al-Irsyad kurang begitu pesat jika dibandingkan dgn organisasi yg lahir jauh sesudahnya seperti Muhammadiyah dan NU. Hal ini bisa dilihat krn kebanyakan para pengurus dan pendukung organisasi ini adl dari kalangan keturunan Timur Tengah . Adanya jarak antara masyarakat keturunan Arab dgn pribumi menyebabkan sosialisasi organisasi ini kurang menyentuh atau melebar ke masyarakat pribumi.Dilihat dari pergerakan keorganisasiannya Al-Irsyad lbh cenderung penekanannya dalam bidang sosial pendidikan. Mengenai masalah perpolitikan organisasi ini cenderung bersifat netral atau kurang menyentuhnya sehingga pada hal-hal yg justru mengandung nilai perjuangan yg tinggi yaitu perjuangan utk ummat Islam dapat menjalankan syari’atnya dgn kafah di negara RI kurang mendapat respon. Hal ini tidak jauh berbeda dgn organisasi-organisasi keagamaan Islam besar lainnya sepeti NU dan Muhamadiyah yg cenderung menerima Pancasila sebagai satu-satunya dasar/azas negara RI dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum dgn alasan tidak ada larangan menjalankan kebebasan agama di dalamnya. Sementara perjuangan penegakkan syari’at Islam di Indonesia sebagian besar hanya dilakukan oleh tokoh-tokoh dan kaum militan Islam dan sayangnya kelompok ini adl kelompok minoritas.Memang jika dalam pemahaman yg netral universal Pancasila itu sendiri diLihat dari redaksionalnya telah mewadahi berbagai umat beragama dan kepercayaan utk melaksanakan sesuai keyakinannya tetapi sesungguhnya yg terjadi selama ini adl pemahaman yg secara sepihak dibiaskan oleh pemerintah menurut pemahamannya sehingga pelaksanaan “Kebebasan menjalankan ibadah sesuai dgn agama dan kepercayaannya” sebagai nilai yg terkandung di dalam sila pertama Pancasila tidak pernah terwujud dgn menyeluruh. Yang terwujud hanyalah masalah hukum-hukum seperti pernikahan waris dan sejenisnya yg belum menyentuh kepada hukum-hukum yg lbh jauh yg telah sedemikian detail ada dalam hukum syara’.Belum lama terdapat suatu kejadian yg mungkin menjadi sejarah yg penting bagi pelaksanaan hukum-hukum syari’at Islam di Indonesia tatkala kelompok Laskar Jihad pinpinan Ja’far Umar Thalib di Maluku terjadi pelaksanaan hukum rajam bagi pelaku zina sesuai syarat-syarat yg telah ditentukan menurut syara’. Di sini seharusnya peran pemerintah sebagai fasilitator. Dimana ada rakyatnya yg dgn suka rela mau menggunakan hukum syari’at Islam sebagai keyakinannya dan pemerintah tidak perlu menghalanginya krn itu adl keyakinan agamanya yg telah dijamin kebebasannya dalam Pancasila. Tetapi malah justru pimpinan Laskar Jihad itu ditankap dan dipojokkan. Kecuali jika si pelaku kejahatan itu tidak mau dan berlindung kepada hukum negara barulah negara turut campur didalamnya. Maka dalam hal ini para ulama telah lepas dan bebas dari kewajibannya menjalankan hukum fardu kifayah kepada sipelaku zina tersebut dgn beralihnya permasalahan hukum ke tangan pemerintah atas dasar “tidak ada paksaan di dalam agama Islam.” Jikalau pemerintah memiliki alasan kuat krn belum adanya undang-undang yg secara khusus mengatur hal itu disitulah kesalahan yg fundamental. Hal ini krn mengesamingkan pemasalahan dasar kehidupan beragama dan bernegara tidak tuntas dan lbh mementingkan ekonomi dan duit yg terbukti di jaman reformasi sekarang ini duit dan kekayaan hanya lari pada segolongan atau segelintir orang sementara kebanyakan rakyat menderita kemiskinan pengangguran dan krisis sosial yg berat. Kesenjangan sosial yg dahsyat ini sesungguhnya mengandung ancaman yg sangat besar terhadap potensi perpecahan. Akibat dari dasar pengaturan kehidupan sosial ekonomi keagamaan kenegaraan dan tata kehidupan internasional yg tidak jelas inilah sumber dari segala sumber mala petaka. Hukum fardu kifayah ummat utk ummat Islam di Indonesia dapat menjalankan syariat secara kaffah masih mengena kepada tiap yg mengaku bersungguh-sungguh memeluk agama Islam selama perjuangan itu belum terwujud.

PENDIDIKAN SEKOLAH DI AL-IRSYADAl-Irsyad membagi jenjang pendidikannya sebagai berikut
  1. Awwaliyyah utk 3 tahun pelajaran
  2. Ibtidaiyyah utk 4 tahun pelajaran dimana kedua jenjang pendidikan ini merupakan pendidikan tingkat pemula atau dasar.
  3. Tajhiiziyyah utk 2 tahun pelajaran yg merupakan jenjang lanjutan atau menengah.
  4. Mu’allimin utk 4 tahun pelajaran yg mengarahkan murid-murid utk langsung mengajar sebaai asisten.
Terakhir adl Takhassus utk masa 2 tahun pelajaran yaitu spesialisasi yg dipilih siswa.
Penjenjangan itu pada mulanya dilaksanakan pada kelas-kelas belum pada sekolah artinya seluruhnya dalam satu sekolah dan satu bangunan. Ini disebabkan krn beragamnya siswa dilihat dari segi usia masing-masing. Siswa yg tingkat kecerdasannya tinggi bisa saja dalam waktu singkat dipindahkan ke kelas yg jenjangnya lbh tinggi. Dengan demikian seluruh jenjang itu tidak harus ditempuh siswa selama 13 tahun.Pada dasarnya di sekolah Al-Irsyad itu diajarkan pelajaran bahasa Arab sebagai mata pelajaran terpenting sebagai alat utama utk memahami Islam dari sumber-sumber pokoknya. Selain itu tekanan pendidikan juga diarahkan kepada pelajaran Tauhid fiqh dan sejarah. Secara umum dapat disimpulkan bahwa pendidikan di Al-Irsyad merupakan sarana pembentuk watak cita-cita dan kemauan serta mengarahkannya kepada ajaran yg benar dari Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pembaharuan yg memiliki pengaruh jangka panjang sesuai dgn konsepsi Muhammad Abduh.Tercatat sebagai tokoh-tokoh pendidikan yg terkenal yg menjadi pengajar pada

Madrasah Al-Irsyad adalah
  1. Syaikh Ahmad Surkati lulusan darul Ulum Makkah.
  2. Syaikh Ahmad Al-Aqib Al-Anshari lulusan Al-Azhar Cairo .
  3. Abul Fadhel Sati Al-Anshary lulusan College Gordon Sudan .
  4. Muhammad Al-Hasyimi lulusan AZ-Zaitun Tunisia .
  5. Syaikh Hasan Hamid Al-Anshary lulusan Syari’ah Wad-diin Sudan .
  6. Muhammad Al-Hasyimi lulusan AZ-Zaitun Tunisia .
  7. Syaikh Hasan Hamid Al-Anshary lulusan Syari’ah Wad-diin Sudan .
  8. Syaikh Muhammad Nur Al-Anshary lulusan Syari’ah Wad-diin Sudan .
  9. Sayyid Muhammad Alattas lulusan Cairo.
  10. Syaikh Muhammad Al-Madani lulusan Al-Azhar Cairo.
  11. Syaikh Abu Zayd Al-misri lulusan Al-Azhar Cairo .
  12. Syaikh Hasan Abu Ali Ats Tsiqah lulusan Darul ‘Ulum Makkah.
  13. Sutan Abdul Hamid guru bahasa Arab dan sederetan nama-nama besar lainnya.

DAERAH PENYEBARANNYA
Pada tanggal 29 Agustus 1917 Al-Irsyad membuka cabangnya yg pertama di Tegal dengan diketuai oleh Ahmad Ali Baisa. 20 Nopember 1917 disahkan keputusan pembukaan cabang Al-Irsyad yg kedua yaitu di Pekalongan dgn ketua pertama kalinya Said bin Salim Sahaq.Cabang Al-Irsyad yg ketiga dibuka di Bumiayu pada tangal 14 Oktober 1918 dgn ketuannya yg pertama Husein bin Muhammad Alyazidi.Pada tanggal 31 Oktober 1918 Al-Irsyad membuka cabangnya yg ke empat di Cirebon dgn ketua petamanya Ali Awad Baharmuz.21 Januari 1919 dibuka cabang ke lima di Surabaya. Pembukaan cabang di Surabaya ini dinilai sebagai peristiwa amat penting dalam sejarah Al-Irsyad krn kedudukan Surabaya waktu itu sebagai pusat kegiatan pergerakan Islam dan tempat berdomisilinya para pemuka masyarakat Muslimin pada waktu itu. Cabang ini pertama kalinya diketuai oleh Muhammad bin Rayis bin Thaib.Dari tahun 1927 sampai dgn tahun 1931 telah tercatat bedirinya cabang-cabang Al-Irsyad di Lhoseumawhe Menggala Sungeiliat Labuan Haji dan Talewang Pamekasan Probolinggo Krian Jombang Bangil Sepanjang Semarang Comal Pemalang Purwoketo Gebang Indramayu Cibadak Sindanglaya dan Solo.Sampai tahun 1970-an Al-Irsyad telah tersebar cabangnya sampai ke seluruh propinsi Sulawesi Utara. Dan hingga sekarang pada umumnya tiap propinsi telah berdiri cabang Al-Irsyad. Sumber Rujukan utama AL-IRSYAD MENGISI SEJARAH BANGSA H. Hussein Badjerei

Al-Islam Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

sumber file al_islam.chm
Sumber ;
http://blog.re.or.id/al-irsyad-al-islamiyyah.htm
Rilis.Irsyad, Jember,2010 By Vesel