Sejarah Ambulance & Aturan Perundangan 

Ambulance Transportasi
Jenis Kendaraan Ambulance
yang diatur dalam Kepmenkes 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001 tentang standarisasi kendaraan Pelayanan Medik

diperlukan standarisasi perlengkapan umum dan medik pada kendaraan ambulance khususnya untuk seragaman dan peningkatan mutu pelayanan rujukan kegawatdaruratan medik yaitu

  1. Ambulance Gawat Darurat (Emergency)
  2. Ambulance Transportasi 
  3. Ambulance RS. lapangan 
  4. Ambulance Pelayanan medik bergerak
  5. Kereta Jenazah
  6. Ambulance Udara


PERSYARATAN UMUM AMBULANCE
Menurut DepKes RI Tahun 2004


  • Kendaraan Roda Empat dengan suspensi Lunak
  • warna kendaraan putih/ terang dengan pengenal Khusus ( Nama Rumah Sakit dan Tulisan Ambulance) yang memantulkan cahaya
  • dibagian belakang dan samping kanan dan kiri kendaraan ada logo dan nama rumah sakit 
  • Tulisan Ambulance dibagian depan kendaraan ditulis terbalik.
  • Logo Rumah Sakit dipintu depan kanan dan kiri.
  • Lampu Rotator Merah terletak di tengah atap kendaraan.
  • Ruang dalam kendaraan cukup luas untuk bekerja dan infus dapat menetes dengan baik 
  • Ruangan pasien ada akses dengan tempat pengemudi.
Ketentuan Saat perjalanan >>>