| Ambulance Transportasi |
yang diatur dalam Kepmenkes 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tanggal 23 Februari 2001 tentang standarisasi kendaraan Pelayanan Medik
diperlukan standarisasi perlengkapan umum dan medik pada kendaraan ambulance khususnya untuk seragaman dan peningkatan mutu pelayanan rujukan kegawatdaruratan medik yaitu
- Ambulance Gawat Darurat (Emergency)
- Ambulance Transportasi
- Ambulance RS. lapangan
- Ambulance Pelayanan medik bergerak
- Kereta Jenazah
- Ambulance Udara

PERSYARATAN UMUM AMBULANCE
Menurut DepKes RI Tahun 2004
Menurut DepKes RI Tahun 2004
- Kendaraan Roda Empat dengan suspensi Lunak
- warna kendaraan putih/ terang dengan pengenal Khusus ( Nama Rumah Sakit dan Tulisan Ambulance) yang memantulkan cahaya
- dibagian belakang dan samping kanan dan kiri kendaraan ada logo dan nama rumah sakit
- Tulisan Ambulance dibagian depan kendaraan ditulis terbalik.
- Logo Rumah Sakit dipintu depan kanan dan kiri.
- Lampu Rotator Merah terletak di tengah atap kendaraan.
- Ruang dalam kendaraan cukup luas untuk bekerja dan infus dapat menetes dengan baik
- Ruangan pasien ada akses dengan tempat pengemudi.
Ketentuan Saat perjalanan >>>


