SEJARAH AMBULANCE 
Ambulance berasal dari bahasa Latin Ambulare yang artinya berjalan atau bergerak. pada zaman dahulu ambulance digunakan untuk membawa korban akibat perang dan sejalannya waktu ambulance merupakan kendaraan transportasi medis yang digunakan untuk memindahkan/mengangkut orang sakit dari satu tempat ke tempat lain untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
di indonesia kebijakan tentang AGD ( Ambulance Gawat Darurat) dimulai sejak tahun 1969 saat kongres IKABI(Ikatan Ahli Bedah Indonesia) yang dilaksanakan di Bandung dan selanjutnya dilakukan Pilot Project Ambulance gawat Darurat di DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta ( Bapak Ali Sadikin), Kapolri dan Jasa Raharja. pada tahun 1995 ditetapkan akses 118 oleh Menparpostel sebagai akses Ambulance Gawat Darurat tingkat Nasional 

DASAR PERUNDANGAN YANG BERKAITAN DENGAN AMBULANCE

A. UU NO 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya
  • Pasal 59 tentang ketentuan lampu isyarat dan sirene
  • Pasal 134 tentang pengguna jalan yang memperoleh hak utama di dahulukan yaitu PMK, Ambulance membawa org sakit, Kendaraan yang memberikan pertolongan laka lantas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, kendaraan pimpinan pejabat asing. Iring-iringan pengantar jenasah, Konvoi kendaraan tertentu atas pertimbangan polisi
B. KEPMENKES NO 143 Tahun 2001 Tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medis.