Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara, yaitu: Memandikan, Mengkafani, Menshalatkan (sholat jenazah) dan Menguburkannya.

Dengan dasar ini Lajnah Dakwah Al-Irsyad Al-Islaamiyyah Jember bersama Takmir Masjid Al-Mursyid mengadakan kegiatan pelatihan mengurus jenazah ( AHKAMUL JANA’IZ ). pelatihan ini dilaksanakan oleh jammaah kajian subuh masjid Al-Mursyid  Jember